Bentuk pemerintahan

From Rival Regions Wiki
Jump to: navigation, search
This page is a translated version of the page Government forms and the translation is 93% complete.

Outdated translations are marked like this.
Other languages:
العربية • ‎azərbaycanca • ‎Čeština • ‎Deutsch • ‎English • ‎Español • ‎français • ‎Հայերեն • ‎Bahasa Indonesia • ‎Italiano • ‎qazaqşa (latın)‎ • ‎Lietuvių • ‎Polski • ‎Português • ‎Português do Brasil • ‎Română • ‎Русский • ‎slovenčina • ‎Shqip • ‎српски / srpski • ‎Türkçe • ‎Українська

Bentuk pemerintahan mendefinisikan fitur pemerintahan, cara menjalankan kekuasaan. Dalam segala bentuk pemerintahan, ada beberapa posisi seperti pemimpin (atau diktator), menteri ekonomi (penasihat ekonomi dibawah kediktatoran). Empat dari lima bentuk pemerintahan mempunyai parlemen dan posisi untuk menteri luar negeri.

Bentuk pemerintahan yang berbeda pada peta

Republik parlementer

Republik parlementer - bentuk pemerintahan dasar. Semua kekuasaan milik parlemen

Republik presidensial

Republik presidensial berdiri setelah pemilihan pemimpin pada negara yang baru terbentuk.

Fitur:

  • Pemilihan ulang setiap 5 hari
  • Kekuasaan berada pada pembuat hukum: parlemen. Pemimpin menyetujui permintaan kependudukan, mengangkat menteri, mengganti warna negara pada peta, mengganti hymn dan perintah pada warga dalam negara tersebut
  • Hukum dapat diterima sebelumnya, dalam hal 50% + 1 vote SETUJU
  • Pemimpin, Gubernur dan Menteri mendapat gaji dua kali pada emas

Partai-dominan

Partai-dominan - bentuk pemerintahan yang dimana hanya 1 partai saja pada parlemen, yang memperoleh mayoritas voting pada pemilihan parlemen.

Dalam hal ini, pemilihan ulang tetap berlangsung normal (setiap 5 hari). Untuk mengubah ke bentuk pemerintahan tersebut, hukum spesifik harus diloloskan dan hukum tersebut mempunyai vote SETUJU tidak kurang dari 80%. Law tersebut dapat diloloskan hanya 31 hari setelah berdirinya Negara.

Kediktatoran

Kediktatoran - bentuk pemerintahan yang dimana semua kekuasaan milik pemimpin negara. Sama halnya pada partai-dominan, kamu perlu hukum dengan vote 80% SETUJU pada parlemen. Hukum tersebut dapat diloloskan hanya 31 hari setelah berdirinya Negara. Kamu hanya dapat meloloskan hukum kediktatoran pada Republik presidensial. Kamu hanya dapat meloloskan hukum kediktatoran satu kali setiap parlemen baru. Untuk kembali dari kediktatoran ke republik, kamu perlu melakukannya dari diktatornya sendiri atau revolusi yang berhasil pada wilayah negara manapun.

Negara juga akan menjadi Republik presidensial, dalam hal jika ibukota direbut dalam peperangan.

Fitur:

  • Tidak ada pemilihan
  • Semua kekuasaan milik diktator
  • Mayoritas hukum lolos secara instan
  • Diktator mempunyai satu penasihat ekonomi. Dia dapat meloloskan hukum ekonomi: eksplorasi sumber daya, pajak, peningkatan bangunan, dll. Tidak ada posisi menteri luar negeri.

Sistem satu partai

Sistem satu partai - bentuk pemerintahan yang mempunyai karakter beragam, keputusan untuk merubah bentuk dari kediktatoran ke sistem satu partai dibuat oleh diktator itu sendiri. Dalam bentuk pemerintahan ini hanya satu partai di parlemen: partai milik diktator.

Fitur:

  • Secara langsung mentransisi dari kediktatoran dan kembali ke kediktatoran
  • Satu partai pada parlemen
  • Diktator dapat secara instan meloloskan hukumnya, tetapi tidak untuk hukum lainnya
  • Tidak ada pemilihan
  • Tidak ada menteri luar negeri

Eksekutif kerajaan

Eksekutif kerajaan - bentuk pemerintahan yang memiliki karakter beragam, keputusan untuk berpindah dari kediktatoran menjadi sistem eksekutif monarki dibuat oleh diktator itu sendiri, seperti halnya dengan sistem satu partai. Dalam bentuk pemerintahan ini, parlemen bermain seperti dewan.

Fitur:

  • Semua vote untuk UU saat itu di parlemen akan di hapus saat diktator membatalkan eksekutif monarki dan transfer sistem negara kembali menjadi kediktatoran
  • Transisi langsung dari kediktatoran dan kembali ke kediktatoran
  • Pemilihan parlemen
  • Diktator dapat secara langsung meloloskan hukumnya, tapi tidak untuk hukum yang lain
  • Parlemen dapat mengajukan UU, tapi itu hanya dapat diloloskan jika diktator atau penasihat ekonomi memvotenya
  • Tidak ada menteri luar negeri